Persoalan Pabrik Semen Rembang Bakal Tuntas Jika...
jpnn.com, REMBANG - Berlarut-larutnya masalah pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia Tbk hanya bisa diakhiri bila pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.
“Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelsaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi,” kata M Mahendradatta, praktisi hukum, pada diskusi Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen di Bakoel Coffe, Rabu (22/3).
Menurutnya, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri.
“Mereka yang kontra semen Rembang terus-menerus melakukan aksi seperti cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoke atau ‘pokoknya’. Pokoke kalau ditambang akan merusak lingkungan. Lho, mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima,” katanya.
Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta dengan melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga.
“Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada yang dikalahkan. Serta para penolak harus menghindari prinsip pokoke,” ujarnya.
Sementara itu, Danang Girindrawardana Ketua Kebijakan Publik Apindo, menilai bahwa lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi, yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan urusan administrasi/aturan.