Persoalan Pesangon TMII, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Langgar Aturan Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI, Dede Yusuf ikut menyoroti polemik belum dibayarnya pesangon karyawan TMII yang pensiun oleh pengelola, dalam hal ini PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak Maret hingga Oktober 2022.
Menurut dia, pemerintah harusnya paham aturan yang dibuatnya sendiri terkait ketenagakerjaan.
"Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mustinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan," kata Dede Yusuf saat dihubungi wartawan pada Sabtu (8/10).
Tentu, kata dia, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada. Maka, pemerintah jangan bikin susah masyarakatnya.
"Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Sementara mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022. Menurut dia, karyawan lainnya juga ada yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret.
"Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman dari Maret,” jelas dia.
Untuk itu, Yudi berharap pengelola TMII yang baru yakni TWC segera membayar pesangon para karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, para karyawan yang sudah pensiun tidak menuntut macam-macam, kecuali pesangon yang merupakan haknya.