Persoalkan Laptop Ahli Digital Forensik, JPU: Tersertifikasi atau Tidak!
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menjadi saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Pada kesempatan ini, Rismon diminta untuk menganalisis rekaman CCTV yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, jaksa menolaknya lantaran meragukan laptop dan sertifikasi perangkat yang digunakan ahli.
"Kualifikasi untuk bisa menerangkan, laptop, hardware software, dapat dipertanggungjawabkan, harus terstandar," kata JPU Ardito Muwardi melontarkan keberatannya kepada Majelis Hakim.
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa semua perangkat lunak dan keras yang digunakan ahli sudah tersertifikasi.
"Saya tidak pernah persoalkan ahli saudara pakai laptop apa Karena dia tidak menunjukkan pada kita tersertifikasi," kata Otto.
Pada kesempatan itu, Rismon menyela perdebatan antara Otto dan jaksa.
Rismon memastikan semua perangkat yang digunakan olehnya dalam sidang, merupakan barang sah dan tersertifikasi.