Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:19 WIB
Pasal tersebut sebenarnya sudah dibatalkan MK pada tahun 2004. Namun Din menganggap hal itu belum cukup. "UU inilah faktor penyebab biang keladi segala permasalahan," kata Din di MK.
Dalam suratnya ke MK, Din menganggap bahwa putusan MK yang tidak membatalkan UU Migas sepenuhnya juga membuat asing bisa leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia yang berbentuk migas. "Kekayaan seolah-olah tidak berada ditangan Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam tidak lagi diatur oleh mekanisme diluar Indonesia," tegas Din.
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 29 April 2024 – 11:10 WIB - Sosial
Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
Senin, 29 April 2024 – 10:09 WIB - Humaniora
Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
Senin, 29 April 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
Senin, 29 April 2024 – 08:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Nasional
Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
Senin, 29 April 2024 – 06:07 WIB