Persulit Pemegang E-KTP, Bank Langgar Perpres
Kamis, 18 Oktober 2012 – 06:41 WIB
Namun ditekankan lagi, jika toh warga pemilik e-KTP tak punya foto copian KTP lama, pihak bank cukup menyediakan formulir pengubahan data identitas. "Jika pihak bank meragukan identitas berdasar formulir itu, itu haknya pihak bank. Barangkali, warga yang bersangkutan saat mengisi data awal, dia punya KTP ganda," ujarnya. Tapi, lanjutnya, pihak bank harus melayani dulu pemegang e-KTP. Jika ada keraguan soal identitas warga tersebut, itu soal lain lagi.
Menurut Donny, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. Jika sudah punya card reader, pihak bank bisa membaca kevalidan data di e-KTP dalam waktu singkat. "Begitu sudah cocok, data terekam, langsung oke," ujarnya.
Dijelaskan, seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013. Kewajiban pihak bank memiliki card reader ini juga diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), yang bunyinya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.