Persyaratan Dana Desa 84 Daerah Terhambat, Mendes Keluarkan Perintah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta tim pengendali dana desa segera terjun ke daerah. Terutama ke daerah-daerah yang masih terhambat persyaratannya. Nah, apabila persyaratan beberapa daerah itu sudah beres, maka dana desa bisa segera dicairkan untuk 434 kabupaten/kota dalam waktu dekat.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan, masih terdapat 84 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pencairan dari total 434 kabupaten/kota yang dijadwalkan memperoleh dana desa tahap pertama di 2015. Daerah-daerah tersebut mayoritas terdapat di wilayah Indonesia Timur.
"Saya sarankan kepada tim pengendali agar segera mendatangi daerah yang syaratnya belum terpenuhi. Bantu kendala-kendala yang dialami daerah-daerah yang masih kesulitan penyusunan persyaratan itu. Agar realisasi dana desa bisa lancar tahun ini,” ujar Marwan Rabu (27/5).
Karena itu Marwan meminta bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan tahap pertama, dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan desanya masing-masing. Sehingga pencairan anggaran dapat segera dilaksanakan.
Menurut Marwan, pembentukan tim pengendali merupakan hasil rangkuman Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dilakukan Kementerian DPDTT beberapa hari lalu.
Tim beranggotakan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian DPDTT, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik.
"Tim ini bukan untuk mengawasi atau mengaudit dana desa. Karena hal itu berada di wilayah BPK atau tim audit. Tim hanya sebatas membantu desa mempersiapkan tehnis-tehnis penyaluran dana desa. Khusus kepada pemerintah provinsi, saya berharap agar menindaklanjuti hasil Rakornas beberapa waktu lalu ke desa-desa di wilayahnya,” kata Marwan.
Imbauan dikemukakan, karena menurut Marwan, masih banyak pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa, yang masih memerlukan sosialisasi secara luas. (gir/jpnn)