Pertama Kali Bareskrim Ungkap Peredaran Upal Emisi 2016
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk lima anggota sindikat peredaran uang palsu di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 senilai Rp 270 juta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kelima tersangka masing-masing berinisial AY, CM, AS, T dan B. "Pelaku ini kami tangkap sebagai bagian sindikat uang palsu emisi 2016," kata Agung di kantornya, Kamis (7/12)
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kasus ini merupakan kasus uang palsu dengan emisi 2016 pertama yang terungkap.
Kelima tersangka kata dia ditangkap di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat. Untuk T ditangkap di Cijantung, Jakarta Timur dan B ditangkap di Cianjur.
Keduanya berperan sebagai pembuat uang palsu. "T dan B mencetak uang palsu di rumah mereka yang berlokasi di Subang dan Tambun, Bekasi," katanya.
Kemudian AY ditangkap di Karawang dan AS ditangkap di Bekasi. Untuk AY dan AS berperan untuk sebagai pengedar dan pemasaran.
Sementara CM yang ditangkap di Subang berperan sebagai pemodal. "CM sebagai pemodal dan yang menyiapkan peralatan," katanya.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya yakni AS, T dan B merupakan residivis kasus serupa. Sementara dari hasil investigasi, diketahui bahwa motif para pelaku membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.