Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro
Kamis, 24 November 2011 – 21:12 WIB
Harun menguraikan ketidaktepatan yang dilakukan KPPU dan PN Jakpus itu telihat dalam memposisikan proses pemilihan mitra yang dilakukan oleh Pertamina dan Medco, terkait proyek Donggi Senoro sebagai proses tender sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Padahal, ungkap Harun, tidak ada satupun fakta hukum yang mendukung pengkualifikasian proses tersebut sebagai tender. Penamaan “Beauty Contest” oleh KPPU untuk proses pemilihan mitra, yang kemudian dianggap sebagai bentuk lain dari “tender”, juga merupakan bukti bahwa sesungguhnya KPPU dan PN Jakarta Pusat telah sangat salah dalam melakukan interpretasi terhadap pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Sebagai BUMN, lanjut Harun, Pertamina selalu mengedepankan pelaksanaan prinsip good corporate governance dengan menghormati aturan hukum yang berlaku dalam tiap kegiatannya. “Kami sangat meyakini proses pemilihan mitra dalam proyek Donggi Senoro telah memperhatikan prinsip keadilan dan perlakuan yang setara, tanpa diskriminasi terhadap pihak manapun serta menjunjung tinggi etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.