Pertamina Dapat Hak Istimewa
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:50 WIB
"Jadi, Pertamina punya hak untuk mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja ?non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama," jelasnya di Jakarta kemarin (9/2).
Selain itu, lanjut Evita, Pertamina juga punya hak melakukan penawaran langsung terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas yang sudah dikelola Pertamina. "Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100 persen dimiliki negara," katanya.?
JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- UMKM
JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
Senin, 06 Mei 2024 – 03:50 WIB - Bisnis
BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
Senin, 06 Mei 2024 – 03:04 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:32 WIB - Bisnis
Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
Minggu, 05 Mei 2024 – 18:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
Senin, 06 Mei 2024 – 06:32 WIB - Gosip
Kabar Ribut dengan Sarwendah, Ruben Onsu Merespons Begini
Senin, 06 Mei 2024 – 05:05 WIB - Politik
KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:30 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Alasan Ria Ricis Bercerai Diungkap, Sandra Dewi Trauma
Senin, 06 Mei 2024 – 04:56 WIB