Pertamina Dapat Hak Istimewa
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:50 WIB

"Jadi, Pertamina punya hak untuk mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja ?non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama," jelasnya di Jakarta kemarin (9/2).
Selain itu, lanjut Evita, Pertamina juga punya hak melakukan penawaran langsung terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas yang sudah dikelola Pertamina. "Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100 persen dimiliki negara," katanya.?