Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertamina Jangan Tutup BUMD Dapat Porsi Lebih di Blok Rokan

Minggu, 23 September 2018 – 23:59 WIB
Pertamina Jangan Tutup BUMD Dapat Porsi Lebih di Blok Rokan - JPNN.COM
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kesempatan pemerintah daerah mendapat porsi lebih di Blok Rokan, Provinsi Riau, yang telah diserahkan ke Pertamina pengelolaannya mulai 2021, masih terbuka.

Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebenarnya pasti mendapat hak participating interest (PI) sebesar 10% dari kontraktor (KKKS) yang mengelola suatu wilayah kerja blok migas.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Inretest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Namun porsi PI 10 persen sebenarnya belum harga mati, karena BUMD masih bisa melakukan negosiasi secara B to B dengan Pertamina.

"Mesti negosiasi B to B dengan Pertamina," kata Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikonfirmasi JPNN, Minggu (23/9) malam.

Terpisah, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai ketentuan PI 10 persen bagi BUMD dalam pengelolaan suatu wilayah kerja migas sebenarnya angka yang paling masuk akal.

Kalaupun pemda minta lebih dan mampu secara keuangannya, maka Pertamina juga tidak boleh menutup peluang tersebut. "Kalau memang keuangan pemerintah daerah, BUMD-nya, misalnya ada, ya boleh-boleh saja," ucap Gus.

Politikus Gerindra itu menyebutkan, diberikannya hak PI bagi pemda/BUMD, semangatnya supaya daerah punya rasa memiliki. Bila pemda ingin lebih, tentu harus dibicarakan secara B to B dengan Pertamina.

Kesempatan pemerintah daerah mendapat porsi lebih di Blok Rokan, Provinsi Riau, yang telah diserahkan ke Pertamina pengelolaannya mulai 2021, masih terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close