Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM di Sumut, Jadi Sebegini...
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara.
Hal itu berlaku seiring dengan keluarnya Pergub 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Taufikurachman menyatakan, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya lima menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas dia, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (3/4).
Menurut Taufikurachman, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 April itu memengaruhi harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO (public service obligation) dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600 per liter.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tegas Taufikurachman. (antara/jppn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: