Pertamina Nunggak Rp 21 Triliun
Jumat, 21 November 2008 – 07:15 WIB
Menurut Firdaus, temuan tersebut merupakan kompilasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ''Sesuai dengan Peraturan Menkeu No 15/2006, badan usaha wajib menyetorkan laba bersih minyak ke kas negara,'' jelasnya.
Laba bersih minyak merupakan penerimaan negara yang dihitung dari selisih lebih antara harga jual eceran per liter jenis BBM tertentu (bersubsidi) setelah dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).