Pertamina Perketat Kuota, Solar Langka
Senin, 08 April 2013 – 05:15 WIB
Oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota BBM bersubsidi dibagi per daerah. Artinya, tiap-tiap provinsi sudah ditetapkan kuota selama satu tahun.
Kuota itu lantas dibagi-bagi per bulan sehingga realisasinya bisa dipantau setiap saat. Sehingga, jika realisasi konsumsi di suatu daerah sudah terlampaui, Pertamina langsung melakukan pengetatan agar kuota tidak makin jebol. "Nah, Jawa Tengah ini konsumsi solarnya termasuk tinggi, sekitar 104 persen dari kuota," ujarnya.
Sebagai gambaran, pada 2013 BPH Migas menetapkan kuota BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jateng DIY sebesar 1.878.843 kl. Jumlah ini 4 persen lebih rendah dibanding kuota 2012 yang mencapai 1.947.822 kl. Sepanjang triwulan I 2013, realisasi konsumsi solar sudah tembus 427.881 kl. Rinciannya, konsumsi Januari 145.845 kl, Februari 137.437 kl, dan Maret 144.600 kl.