Pertamina Rugi karena Faktor Fundamental dan Beban Sosial Terlalu Tinggi
Ini membuat arus kas Pertamina bleeding dan menimbulkan kontraksi terhadap belanja modal sektor hulu. Padahal, sektor hulu adalah penyumbang laba terbesar perusahaan.
Tetapi, karena terus digerogoti oleh rugi bisnis hilir, Pertamina sulit beranjak menjadi World Oil Class Company.
Gejala ini, menurut Kholid, akan terus terjadi selama konstruksi undang-undangnya ambivalen.
Menurut Pasal 62 UU Migas, Pertamina tidak lagi bertanggung jawab memasok kebutuhan BBM masyarakat setelah 2005.
Tetapi, Pasal 66 UU BUMN menyebutkan BUMN menanggung fungsi PSO.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati
“Kalau tidak boleh rugi, kata Kholid, Pertamina jangan disuruh melaksanakan PSO. Kalau masih menanggung PSO, Pertamina tidak selalu untung. Kalau harus untung tetapi disuruh PSO, yang salah undang-undangnya,” pungkas Kholid.(dkk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: