Pertamina Rugi Rp 4,3 Triliun
Rabu, 15 Februari 2012 – 06:24 WIB
Perpres yang telah ditandatangani Presiden SBY itu menjelaskan penggunaan BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan. Sedangkan tahapan pembatasannya akan dilakukan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rakor yang dipimpin oleh Menteri Perekonomian. ’’Pada intinya Pertamina siap melaksanakan apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah dan sekarang semua opsi untuk pengendalian BBM sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Jadi masih proses, kita tunggu saja,’’ ujar Juru Bicara Pertamina M. Harun di tempat terpisah.
Anggota DPR Komisi VII Bobby Adhityo Rizaldi menuturkan, dengan adanya Perpres No 15 Tahun 2012 secara tidak langsung telah memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan penghematan subsidi dengan cara pembatasan di pasal 5 ayat 1 dan 2. Anggota DPR lainnya, Satya W. Yudha mengatakan, dalam penentuan harga BBM nanti oleh pemerintah diharapkan struktur harga dalam BBM yang digunakan bisa transparan. Sebab saat ini, menurut Satya, penghitungan harga BBM yang didasari besaran MOPS plus Alfha masih diragukan keabsahannya. (cdl/gce)