Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal
Sabtu, 10 September 2011 – 13:24 WIB
Di Sumsel, ditemukan satu SPBU yang melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan dengan sanksi penghentian pasokan BBM. Sementara itu, di DKI Jakarta ditindak empat SPBU karena melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait. "Selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7-30 hari," ujar Harun.
Provinsi Kalimantan Barat, sembilan SPBU disanksi karena menjual solar subsidi ke kendaraan langsiran dan modifikasi tangki. "Penjualan tidak melalui dispensing pump. Serta melayani penjualan dengan jeriken atau drum. SPBU-SPBU tersebut diberikan surat teguran dan penghentian pasokan BBM," paparnya.
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menindak 42 SPBU karena melakukan pelanggaran distribusi. Pelanggaran oleh SPBU nakal itu merata dari Aceh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
Senin, 20 Mei 2024 – 21:46 WIB - Industri
SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
Senin, 20 Mei 2024 – 21:15 WIB - Industri
Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
Senin, 20 Mei 2024 – 20:08 WIB - Bisnis
Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
Senin, 20 Mei 2024 – 19:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Kriminal
Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Ujian Pertama Jaz Idzes Menuju Serie A
Senin, 20 Mei 2024 – 21:27 WIB