Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal

Sabtu, 10 September 2011 – 13:24 WIB
Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal - JPNN.COM
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menindak 42 SPBU karena melakukan pelanggaran distribusi. Pelanggaran oleh SPBU nakal itu merata dari Aceh hingga Papua Barat dengan sanksi bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan BBM. Seperti di Provinsi NAD, ditindak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait.  "Sanksi bagi ketiga SPBU itu, kita hentikan pasokan BBM selama 7 hingga 14 hari," kata VP Corporate Communication Pertamina, M Harun di Jakarta, Jumat (9/9).

Di Sumatera Utara, 14 SPBU telah ditindak dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14-30 hari. Di Riau, tiga SPBU juga terbukti melayani penjualan dengan drum atau jeriken dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14 hari.

Di Sumsel, ditemukan satu SPBU yang melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan dengan sanksi penghentian pasokan BBM. Sementara itu, di DKI Jakarta ditindak empat SPBU karena melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait. "Selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7-30 hari," ujar Harun.

Provinsi Kalimantan Barat, sembilan SPBU disanksi karena menjual solar subsidi ke kendaraan langsiran dan modifikasi tangki. "Penjualan tidak melalui dispensing pump. Serta melayani penjualan dengan jeriken atau drum. SPBU-SPBU tersebut diberikan surat teguran dan penghentian pasokan BBM," paparnya.

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menindak 42 SPBU karena melakukan pelanggaran distribusi. Pelanggaran oleh SPBU nakal itu merata dari Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close