Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertamina Turunkan Harga BBM, Berlaku di Wilayah Ini, Silakan Cek

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 16:11 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM, Berlaku di Wilayah Ini, Silakan Cek - JPNN.COM
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku per 1 Oktober 2022. Ilustrasi - SPBU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku per 1 Oktober 2022.

Penyesuaian harga BBM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)," bunyi pengumuman yang dikutip dari website resmi Pertamina, Jumat (30/9).

Adapun harga Pertamax turun menjadi Rp 13.900 dari harga Rp 14.500 per liter, berlaku di wilayah DKI Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTB, dan NTT.

Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Papua Barat harga Pertamax turun menjadi Rp 14.200 dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Selain itu, BBM nonsubsidi mengalami penurunan, harga Pertamax Turbo turun dari Rp 15.900 menjadi Rp 14.950 per liter berlaku di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, NTT, Bali, dan Jawa Timur.

Kemudian, harga Dexlite naik menjadi Rp 17.800 dari sebelumnya Rp 17.100 per liter, sedangkan Petamina Dex mengalami kenaikan dari Rp 17.400 menjadi Rp 18.100 per liter.

Harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar atau biosolar tetap tidak berubah. Pertalite masih di harga Rp 10 ribu per liter dan solar Rp 6.800 per liter. (mcr28/jpnn)

PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku per 1 Oktober 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News