Pertanyaan Guru Honorer: Apa Sebenarnya Dosa Kami kepada Republik Ini?
"Jelas itu merupakan bentuk diskriminasi serta tidak sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan," tegas Sigid.
Pihaknya menyebut rekrutmen PPPK 2021 hanya menyelesaikan permasalahan kekurangan guru, tetapi tidak menuntaskan permasalahan guru dan tendik honorer khususnya yang telah berusia 35 tahun ke atas.
Sebenarnya, kata Sigid, kalau ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan guru serta menyelesaikan persoalan guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri, itu bukan perkara sulit dengan dibukanya rekrutmen PPPK 2021.
Namun, Sigid mengklaim bahwa mereka juga dipersulit masuk PPPK karena harus bersaing dengan guru-guru dari sekolah swasta dan pelamar umum dari usia 20 tahun.
"Dengan diarahkannya GTKHNK 35+ dalam PPPK merupakan diskriminasi, terlebih masa pengabdian kami yang merupakan bentuk tes nyata di lapangan masih dipandang sebelah mata. Apa sebenarnya dosa kami kepada Republik ini," ujar Sigid mempertanyakan.
Menurut Sigid, GTKHNK 35+ tidak ingin dijadikan utang sejarah bangsa yang belum terselesaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya.
Untuk itu GTKHNK 35+ berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan permasalahan mereka dengan menerbitkan Keppres PNS.
"Peluang terbitnya Keppres PNS itu tetap ada bagi kami karena yang namanya aturan itu termasuk di dalamnya Keppres dapat lahir bukan hanya melihat faktor yuridis saja, tetapi dapat pula lahir dari faktor filosofis, sosiologis dan politis," pungkasnya.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!