Pertimbangkan Masa Kerja untuk Angkat Honorer K2 jadi PNS
Namun, kebijakan tersebut memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka. Mereka ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa. Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara. Menjadi bagian dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS secara otomatis bertahap. Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan," saran Ratu Hemas.
Meski pemerintah memberikan alternatif lain kepada tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi umum dengan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau tenaga honorer dengan gaji setara UMP, tapi pertanyaannya bagaimana dengan 90 persen tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.
Sejatinya, menurut Hemas, syarat ini bisa diatasi dengan revisi terbatas pasal terkait UU ASN. Pun, dalam hal kemampuan keuangan negara bisa diatur dengan mengangkat mereka secara bertahap.
Dia berharap faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di seluruh Indonesia jadi PNS, terlebih kebijakan ini tentu akan mengangkat ekonomi mereka yang selama ini hanya menerima gaji Rp.200-400 ribu/bulan.(esy/jpnn)