Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Harus Menunggu Momen Yang Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Dalam perjalanan sejarah dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga kini, UUD 1945 yang kemudian menjadi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara memiliki posisi yang sangat penting dengan muatan dalam konstitusi yang senantiasa berkembang seiring tuntutan peradaban manusia dan zaman.
Walaupun wajah konstitusi Indonesia telah mengalami perkembangan dengan perubahan-perubahan yang mengikuti perkembangan serta tuntutan peradaban zaman, tetapi peradaban, tuntutan serta kebutuhan terus berkembang dan terus bermetamorfosis.
BACA JUGA : Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Konsitusi Indonesia mesti mengiringinya dengan perubahan-perubahan selanjutnya, sebab bangsa ini memiliki komitmen untuk menjadikan konstitusi negara berlaku dari masa ke masa sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution).
Namun, tentu saja perubahan konstitusi negara tidak serta merta dilakukan. Mesti ada momentum yang ideal dan pas untuk melakukan perubahan kembali.
Hal tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7), kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda yang dihadiri Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Dr. Delis Julkarson Hehi, para Wakil Ketua BP MPR Prof. Hendrawan Supratikno dan Martin Hutabarat serta anggota BP MPR Marwan Cik Asan.
Delis Julkarson Hehi menjelaskan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 memang harus menunggu momentum. Perubahan tidak serta merta dilakukan, harus menunggu persetujuan mayoritas di MPR.
“Tapi, saya lihat saat ini momentum yang sangat tepat. Sebab peta politik saat ini cenderung lebih stabil. Beberapa faktor mempengaruhi kestabilan tersebut salah satunya bertemunya Joko Widodo dan Prabowo Subianto dan pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati,” katanya.