Perumahan Ancam Ketahanan Pangan
Senin, 04 Maret 2013 – 08:54 WIB
Sebelumnya, Ketua Umum KTNA Pusat Ir H Winarno Tohir juga mengaku, gerah dengan maraknya alih fungsi lahan sawah yang menjadi areal perumahan maupun industri. Karenanya, ia pun mendukung langkah Kementerian Pertanian RI untuk melakukan moratorium alih fungsi lahan guna mempertahankan produksi dan persediaan pangan ke depan.
“Kita dukung upaya itu. Apapun peruntukkannya, alih fungsi lahan khususnya sawah harus dihentikan,” katanya.
Kehadiran moratorium ini dianggap penting untuk mengerem laju kehilangan sawah produktif di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini saja, laju kehilangan sawah di Indonesia mencapai 110.000 hektare (ha) per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak lahan baru hanya 45.000 ha per tahun.
Pria kelahiran Indramayu, 5 Januari 1957 ini, juga mengaku, geram melihat lahan pertanian produktif berubah menjadi kawasan pemukiman baru. Hal itu, dapat mengancam produksi pangan. Lebih-lebih saat ini pemerintah sendiri sulit mewujudkan atau mencetak lahan sawah baru di sejumlah daerah.