Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas
Rabu, 29 April 2009 – 14:43 WIB
Adapun garis-garis besar perubahan yang dirancang pemerintah meliputi penegasan pengaturan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian. Penegasan peran pemda dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi terkait proses kegiatan lintas daerah. Di samping meniadakan ketentuan penyerahan pembinaan pemukiman transmigrasi pada pemkab/pemkot.
“Agar konsep ketransmigrasian ini berjalan baik, pemkab/pemkot harus diberikan peran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian,” pungkasnya. (esy/jpnn)