Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.
Karena itu, Luhut mengisyaratkan bakal mengakomodasi perusahaan untuk tetap mengekspor asal berjanji membangun smelter.
Sanksi tegas akan diterapkan bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan. ”Tunggu saja keputusannya besok (hari ini),” katanya.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menambahkan, ada beberapa poin yang diharapkan pelaku usaha. Pertama, pemerintah semestinya tidak perlu khawatir untuk menerbitkan peraturan pemerintah.
”Tetapi, pemerintah juga harus menghormati kesepakatan yang ada di dalam KK,” katanya.
Kedua, syarat-syarat dalam ketentuan yang sedang dirumuskan pemerintah semestinya lebih mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha pertambangan ke depan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, izin perusahaan kontrak karya wajib berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Aturan tersebut semestinya perlu dikaji lebih dalam.
”Ini terlihat sangat tergesa-gesa karena pembahasan PP ini sebenarnya sangat tertutup. Seharusnya melibatkan pelaku usaha yang terdampak. Selama ini belum dilibatkan. Pernah ada rapat, tapi itu sudah berbulan-bulan yang lalu. Setelah itu, tidak ada lagi pembicaraan,’’ urainya.