Perusahaan Diimbau Gelar Mudik Bareng
Jumat, 10 Agustus 2012 – 16:22 WIB
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menerangkan, pihaknya sudah menerbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama pada 19 Juli 2012 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Dengan adanya pemberian THR dan juga fasilitas mudik bersama ini, dapat menunjukkan suatu upaya perusahaan memberikan ”kesejahteraan” bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, perusahaan dinilai mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Sejauh ini sudah ada sekitar lima perusahaan besar yang bersedia menyelenggarakan mudik bersama bagi para pekerja dan keluarganya dengan jumlah peserta bisa mencapai puluhan ribu orang. Mudik bersama ini tentu sangat membantu para pekerja dan keluarganya," jelas Gus Imin.