Perusahaan Harus Punya Brigade Kendalikan Karhutla di Areanya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak lebih dari 500 perusahaan pemegang izin konsesi di areal hutan untuk menyiapkan brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Brigdalkarhutla).
Ini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan yang merugikan masyarakat.
"Semuanya, pemerintah pusat, daerah stakeholders. Stakeholder-stakeholder ini kita panggil supaya lebih perkuat lagi upaya pencegahannya. Supaya mereka lebih serius," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Brotestes Panjaitan usai mengisi Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutam dan Lahan di KLHK Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pemegang perusahaan pemegang izin konsesi wajib memiliki SDM Brigdalkarhutla yang terlatih dan bersertifikat. Perusahaan juga wajib melakukan patroli rutin di area usaha mereka.
Kemudian, mereka juga perlu menggunakan dana CSR untuk membentuk masyarakat peduli api (MPA).
Perusahaan juga wajib memiliki sarana prasarana dalkarhutla, termasuk peralatan deteksi dini yang real time.
Lebih lanjut, Raffles juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki CCTV thermal sehingga bisa mendeteksi kemungkinan adanya titik api.
Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran jika terjadi kebakaran.