Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Izin diserahkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi setelah perwakilan PT Dua Kuda Indonesia setelah melaksanakan pemaparan terkait penambahan perlakuan tertentu pada Rabu (25/9).
Rusman mengungkapkan izin tersebut diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang, berupa produk curah.
Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.
PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda.
Perusahaan ini memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.
Rusman berharap dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk.
"Sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” harap Rusman. (mrk/jpnn)