Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

Kamis, 21 Mei 2020 – 22:01 WIB
Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan - JPNN.COM
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
(pojokbekasi)

 

Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close