Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan
Kamis, 21 Mei 2020 – 22:01 WIB
Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
(pojokbekasi)