Perusahaan Pegadaian yang Berizin Hanya 10
Deputi Direktur Pengawasan LJK 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Kuswandono menjelaskan, latar belakang POJK Nomor 31 Tahun 2016 diterbitkan adalah melihat jumlah industri di bidang pegadaian yang cukup besar.
Nah, untuk menertibkan usaha pegadaian agar sehat, pelaku usaha diminta mendaftar atau mengajukan perizinan sehingga OJK bisa melakukan pengawasan.
’’Gadai ini sebagai solusi bagi masyarakat. Karena itu, dalam pelaksanaannya, harus ada kepastian hukum. Tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai pengguna jasa, tapi juga usaha gadai itu sendiri,’’ tutur Kuswandono.
Misalnya, usaha gadai itu bisa mendapat kemudahan akses pinjaman dari perbankan.
Karena itu, usaha gadai didorong membentuk badan hukum dan kepemilikan. Bisa berupa perseroan terbatas maupun koperasi.
Selain itu, usaha gadai tidak boleh dimiliki asing. Modal yang disetor untuk usaha gadai dengan lingkup usaha kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.
’’Modal disetor itu harus tunai dan penuh atas nama perusahaan. Yang disetor pada salah satu bank umum atau bank umum syariah,’’ kata Kuswandono. (res/c14/oki)