Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang
Kamis, 12 April 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar selama semester II-2011. Dimana, kekurangan bayar ini dilakukan oleh 77 perusahaan pemegang kuasa pertambangan dan 10 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
“Penunggak terbesar adalah perusahaan pemegang izin KP,” ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, kekurangan penerimaan negara dan iuran tetap an royalti serta denda administrasi sebesar Rp.95,58 miliar dan USD43,33 juta atau seluruhnya sebesar Rp.488,52 miliar.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
Sabtu, 16 November 2024 – 15:11 WIB - Bisnis
Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
Sabtu, 16 November 2024 – 14:43 WIB - Bisnis
Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 12:30 WIB - Bisnis
Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 11:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Barcelona: Ada Masalah, Martin Gugup, Pecco Takut
Sabtu, 16 November 2024 – 10:17 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
Sabtu, 16 November 2024 – 10:05 WIB - Daerah
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
Sabtu, 16 November 2024 – 12:30 WIB - Jatim Terkini
Viral Ivan Sugiamto Foto Bareng Perwira, Begini Penjelasan Kapuspen TNI
Sabtu, 16 November 2024 – 12:18 WIB - Bulutangkis
Diwarnai Kartu Kuning, Jorji Masuk Final Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 14:35 WIB