Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
jpnn.com, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7.
Meski sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi.
Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.
“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” kata Junaedi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (10/6).
Junaedi berharap ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke publik.
“Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya.
Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.