Perwira Polda Jabar Terima Suap dari Bandar Judi
Agar Buka Blokir Rekening Penampung Uang Judi Onlinejpnn.com - JAKARTA – Wajah Kepolisian RI kembali tercoreng oleh ulah perwira menengah di Polda Jawa Barat. Pasalnya, AKBP MB yang saat ini menduduki posisi Kepala Sub Direktorat III Dit Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, dicocok Pengamanan Internal Polri karena diduga menerima uang suap dari bandar judi online.
AKPB MB diduga menerima suap hingga miliaran rupiah sebagai imbalan dari bandar judi atas jasa pembukaan blokir beberapa nomor rekening yang diduga untuk menampung hasil judi online pada perkara yang tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Selain MB, Paminal Polri juga membekuk Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, AKP DS dan anak buahnya yang diduga menerima uang suap terkait kasus judi online.
Mereka kini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Sejauh ini, baru AKBP MB yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
“Tersangka AKBP MB telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 12 Agustus 2014 di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Subdit IV Dittipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/8).
Yudhiawan menjelaskan, kasus itu berawal pada 17 Juni 2014 ketika Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar sudah memblokir beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait pidana perjudian. Kemudian pada 23 Juli 2014, terjadi penerimaan uang Rp 60 juta oleh AKP DS di lapangan Polda Jabar.
Yudhiawan menuturkan, uang itu merupakan imbalan atas pembukaan blokir terhadap dua rekening terkait judi online. “Pemberinya saudara Al (bandar judi),” ungkap Yudhiawan.
Dipaparkannya, ternyata uang yang diserahkan di lapangan Polda Jabar itu merupakan pemberian tahap ketiga. Sebelumnya, kata Yudhiawan, sudah ada dua kali penerimaan uang dengan rincian Rp 240 juta dan Rp 70 juta.
Terkait perkara yang sama, AKBP MB juga diduga menerima Rp 5 miliar dari bandar judi berinisial AD dan T. "AKBP MB menerima uang di Kota Wisata Desa Ciangsana Kabupaten Bogor yang diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening yang terkait dengan perkara judi online di Polda Jabar," papar Yudhoawan.
Barang bukti yang disita dari tangan AKBP MB adalah uang senilai Rp 5 miliar dan USD 168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS, petugas Paminal Polri menyita uang Rp 370 juga dan dokumen terkait penanganan perkara judi online.
Akibat perbuatan itu, nya, AKBP MB dan AKP DS dijerat pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubang dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUHPidana.(boy/jpnn)