Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perwira Polisi dan Jaksa Muda Masuk Jajaran Komite Ad Hoc Integritas PSSI

Sabtu, 02 Februari 2019 – 02:59 WIB
Perwira Polisi dan Jaksa Muda Masuk Jajaran Komite Ad Hoc Integritas PSSI - JPNN.COM
Ketua Komite Tim Ad Hoc PSSI, Ahmad Riyadh (kiri) bersama Sekjen PSSI Ratu Tisha di sela-sela Kongres Tahunan PSSI Jatim. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepengurusan Komite Ad Hoc Integritas PSSI akhirnya terbentuk. Di dalamnya, terdapat beberapa nama jenderal kepolisian dan juga pihak dari Kejaksaan Agung.

"Ini sesuai dengan amant dari Exco yang endorse ke kongres, bahwa dalam dua pekan harus membentuk struktur keanggotaan tim Ad Hoc Integritas. Hari ini kami sudah punya nama-namanya," kata Ahmad Riyadh, ketua tim Ad Hoc Integritas PSSI.

Nama-nama mentereng dari kepolisian masuk dalam kepengurusan Tim Ad Hoc Integritas ini.

Di bagian penasehat, ada sosok Badroodin Haiti, eks Kapolri. Kemudian, dari Kejagung masuk nama Jampidum Noor Rachmad. Selain itu, ada juga M Saleh, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Di level anggota, Brogjen Pol Hilman dari Mabes Polri masuk dan ada juga Daru Tri Sadono dari Kejaksaan Agung.

Untuk jumlah maksimal, Riyadh menyebut tim Ad Hoc nantinya bakal ada tujuh orang. Hanya, sejauh ini dia masih menetapkan lima nama karena ingin melihat kefektifan kerjanya.

Kami lihat dulu perkembangannya bagaimana ini nanti. kalau internsitas pekerjaannya melebar kami tambah. Sekarang, sementara ini cukup lima dulu, yang sudah bersedia," terang Riyadh. (dkk/jpnn)

Penasihat
1. Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti
2. Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung)
3. Prof. Dr Muhammad Saleh (guru besar Unair, mantan wakil ketua Makamah Agung)

Kepengurusan Komite Ad Hoc Integritas PSSI akhirnya terbentuk. Di dalamnya, terdapat beberapa nama perwira polisi dan pejabat kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close