Perwira Polisi Dimarahi Saksi di Depan Hakim, Ini Gara-garanya
Kamis, 02 April 2015 – 09:20 WIB
“Saya memang menerima uang tersebut. Tetapi, saya tidak pernah menjanjikan apa-apa,” kata AKBP Ernani saat dimintai konfirmasi oleh majelis hakim dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (2/4).
Sedangkan, JPU Tining memperkirakan kerugian dari kasus makelar ini sekitar Rp 3 miliar.(dia/c2/jpnn)