Perwira Polri Surabaya Diperiksa Propam Itu Bukan Terkait Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian.
Namun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surabaya itu bukan digarap terkait kasus pungutan liar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Takdir diperiksa terkait sebuah kasus yang ditangani saat menjadi Kasat Reskrim Surabaya.
Kasus yang ditangani Takdir itu kalah digugat praperadilan. Polri mendalami kenapa kasus itu bisa kalah saat praperadilan.
"Pemanggilan berkaitan dengan upaya praperadilan yang kalah di mana yang bersangkutan merupakan Kasat Reserse Polresta Surabaya," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (9/12).
Martinus tidak menjelaskan kasus yang kalah di praperadilan saat Takdir menjabat Kasat Reskrim. Yang jelas, kata dia, Divpropam meminta klarifikasi kepada Takdir.
"Oleh karena itu dilakukan klarifikasi terkait upaya hukum olehnya, kemudian ditanya upayanya apa saja. Saya kira ini bukan terkait dwelling time," katanya.
Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Martuani Sormin tersangka atas asus tersebut menang dalam gugatan praperadilan. Padahal si tersangka masih menjalani penahanan.