Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditahan
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:47 WIB
Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."
Tanggal 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak.
Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.
Termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.