Pesan Dokter Adang Saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kemudian di dalam pasal 34 dijelaskan tentang kewajiban negara, sebagai berikut:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
"Saya mengajak kepada semua masyarakat, untuk turut aktif, mendukung pemerintah di semua level dalam upaya menyehatkan seluruh masyarakat. Dengan kerjasama masyarakat dengan pemerintah yang baik, kita akan menjadi negara kuat, baik jasmani maupun rohani," tutup Adang Sudrajat.(fri/jpnn)