Pesan Ketua DPR untuk Pengusaha soal THR Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para pengusaha agar tidak telat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Sebagaimana ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idulfitri.
"THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha. Jika THR dibayar sebelum H-7, para pekerja pasti akan senang sekali. Pada akhirnya, pengusaha juga yang diuntungkan karena para pekerja bisa termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas mereka," ujar Bamsoet saat menghadiri buka puasa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (26/05/19).
BACA JUGA: Bamsoet Berharap Tidak Ada Lagi Korban Kerusuhan
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen itu juga meminta para pekerja tetap melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Hubungan para pekerja dan pengusaha harus harmonis. Jangan hanya menuntut hak, tetapi melupakan kewajiban. Pekerja merupakan tulang punggung sebuah perusahaan. Jika tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional, maka perusahaan tidak bisa berdiri tegak," tutur Bamsoet.
Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu berharap HIPMI mampu menjadi wadah bagi para pengusaha untuk meningkatkan kemampuan di era Revolusi Industri 4.0.
Para pengusaha muda harus mampu menguasai teknologi serta informasi guna menghindari ketertinggalan dan mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0.