Pesan Mbak Puan Maharani untuk Pencegahan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien dan inovatif.
Karena itu, Puan menegaskan, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Hal itu diungkap Puan dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12).
Menurut Puan, perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana rasuah tersebut. "Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyatakan, upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka, sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan. "Sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," katanya.
Namun, Puan menambahkan, kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Karena itu, DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.
Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.