Pesan Menpora Amali untuk Suporter di Indonesia
jpnn.com - Menpora Zainudin Amali meminta klub dan suporter di Indonesia agar menjalankan amanat undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Pasalnya, hak dan kewajiban suporter sepak bola sudah diatur.
Menurut orang nomor satu di dunia keolahragaan Indonesia tersebut, pelaksanaan UU Keolahragaan itu penting agar keamanan dan kenyamanan dalam menyaksikan pertandingan sepak bola bisa dijalankan.
"UU Keolahragana yang mengatur tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan, kita berusaha secepat mungkin," katanya dilansir dari situs Kemenpora.
Selain itu, Menpora juga memastikan bahwa kepolisian Indonesia sedang merumuskan aturan standar yang mengadopsi aturan FIFA, PSSI dan internal Polri.
Dengan begitu, bakal ada acuan yang seragam di seluruh Indonesia sehingga menonton pertandingan sepak bola makin aman dan nyaman.
Pada UU Keolahragaan, persalan suporter diatur dalam pasal 55 ayat 5. Disebutkan bahwa hak suporter mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun luar pertandingan olahraga.
Selain itu, suporter juga mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter yang menaunginya.
Bukan itu saja, suporter pun diberikan hak untuk mendapatkan kesempatan memiliki klub melalui kepemilikan saham. Semua prosesnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia.