Pesan Penting Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono Jelang KLB PSSI
Untuk integritas, kata Suhendra, bisa dilacak dari rekam jejak yang bersangkutan. Misalnya, apakah mereka pernah diduga terlibat match fixing (pengaturan skor pertandingan) atau tidak.
“Jangan sampai mereka yang diduga terlibat match fixing, suap, korupsi atau tindak pidana lainnya dipilih menjadi anggota atau pimpinan KP dan KBP. Begitu pun dalam pemilihan Komite Eksekutif PSSI nanti,” papar pengusaha nasional itu.
Suhendra merujuk ketentuan dalam Section 9 FIFA Disciplinary Code. Dalam Article 68 (b) disebutkan: Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi itu sendiri berada di bawah tuntutan atas tindakan tak layak (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.”
Suhendra juga merujuk FIFA Standard Statutes yang dengan tegas melarang mereka yang pernah terlibat kasus hukum menduduki jabatan Komite Eksekutif di asosiasi.
“Pada Artikel 32 soal Komposisi Komite Eksekutif, di Pasal 4 disebutkan ‘Tidak pernah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kriminal’. Sayangnya, aturan tegas dari FIFA ini kemudian dipelintir PSSI, sebagaimana teccermin dalam Bab V Pasal 35 ayat (4) Statuta PSSI yang membahas Komite Eksekutif, yakni, ‘Dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres’,” imbuhnya. (jos/jpnn)