Pesan Tegas Doktor Filep Wamafma untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo
Pasal 48 Ayat 5 UU Otsus memberikan batasan definitif yaitu bahwa pengangkatan Kapolda Papua dilakukan oleh Kapolri dengan persetujuan Gubernur Papua.
Hal itu berarti, Filep menegaskan, perlu ada persetujuan dari gubernur Provinsi Papua sebelum nama calon disahkan.
"Melihat historisitas UU Otsus, maka sesungguhnya persetujuan gubernur Papua (dan Papua Barat) adalah dalam rangka mengakomodasi orang asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda," kata Filep dalam keterangan resminya, Jumat (15/1).
Berkaitan itu, Filep menyatakan pengangkatan perwira di lingkungan Polda Papua dan Papua Barat wajib mengutamakan OAP.
Demikian halnya juga terkait pemberdayaan putra-putri asli Papua dalam penempatan jabatan struktural terutama Polres-Polres di tanah Papua, termasuk rekrutmen anggota polisi di tanah Papua yang wajib mengutamakan anak-anak OAP.
"Hal tersebut wajib dilakukan guna meningkatkan kepercayaan OAP kepada pemerintah, kepada aparat dan seluruh kebijakannya," ujar Filep.
Tidak hanya cukup di situ, lanjutnya, salah satu persoalan terbesar yang menjadi akar masalah di Papua ialah penegakan hukum yang sering kali melanggar HAM di Papua.
Oleh karena itu, Filep berharap Kapolri yang baru agar mengubah secara tegas pendekatan keamanan menjadi kasih dengan memperhatikan kearifan lokal Papua.