Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Ustaz HNW buat Lembaga Penyiaran di Tengah Serbuan Medsos

Selasa, 30 Juli 2019 – 20:58 WIB
Pesan Ustaz HNW buat Lembaga Penyiaran di Tengah Serbuan Medsos - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di kawasan SCBD Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengharapkan lembaga penyiaran mampu menjadi media penyeimbang untuk meluruskan berita-berita yang kurang benar namun terlanjur dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, saat ini begitu banyak sumber berita yang dari media sosial yang tak jelas akurasinya namun tersebar luas.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran,” kata Hidayat saat menyampaikan pidato kunci  pada acara  In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di kawasan SCBD Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).  

Acara  itu mengusung tema Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran. Ikut hadir pada kegiatan itu adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi DKI Kawiyan dan Direktur Utama JakTV David Sijabat.

BACA JUGA: GBHN Dihidupkan Lagi, Buka Peluang MPR Bisa Makzulkan Presiden

Pada kesempatan itu Hidayat menegaskan bahwa tidak semestinya lembaga  penyiaran dikoreksi oleh medsos lantaran menyiarkan berita yang tidak benar ataupun hoaks. Kalau itu terjadi, katanya, yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri.

“Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak memercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran," tegasnya.

Hidayat juga mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap  hak asasi manusia, khususnya dalam memperoleh informasi. Karena itu, katanya, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan.

“Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia, apalagi saat ini keterbukaan informasi begitu jelas,” tegasnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan lembaga penyiaran mampu menjadi media penyeimbang untuk meluruskan berita-berita yang kurang benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close