Pesawat dari Malaysia Masuk Ilegal ke Teritorial Indonesia, TNI AU Bergerak
jpnn.com, KEPRI - TNI AU menindak tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin.
Mereka terancam terkena denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5).
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house, sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.