Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
Sabtu, 16 Juli 2011 – 07:30 WIB
Hal tersebut telah dinyatakan dalam notam Nomor A0945/11. Sebelumnya, Senin, diterbitkan notam office Ditjen Perhubungan Udara Nomor A0920/11. Dalam notam, zona berbahaya dari letusan gunung tersebut adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon. "Pada intinya semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus berhati-hati, bahkan menghindar," cetusnya.
Pengaruh debu vulkanik Gunung Lokon pada Ashtam Nomor 0032 /11 adalah oranye yang berarti semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus siaga. Peningkatan status pada notam tersebut sebagai tindak lanjut peristiwa pada Kamis pukul 22.45, di mana terjadi letusan besar Gunung Lokon dengan lontaran material pijar, pasir, dan menyebabkan kebakaran hutan di sekeliling gunung.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB