Peserta Lulus SNMPTN Wajib Daftar Ulang pada Tanggal..
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ravik Karsidi mengungkapkan, 110.946 siswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPTN, wajib daftar ulang.
Jika tidak melakukan registrasi ulang, peserta bersangkutan dinyatakan gugur. "Jadi yang lulus SNMPTN harus registrasi ulang pada 8 Mei. Daftar ulang ini untuk menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN," terang Ravik dalam konferensi pers hasil SNMPTN 2018, Selasa (17/4).
Dia menjelaskan, setelah peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, status (peserta SNMPTN) ditetapkan diterima oleh rektor PTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan tersebut.
"Status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/surat keterangan tanda lulus asli) yang akan dilaksanakan PTN tempat peserta SNMPTN diterima," bebernya.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mewanti-wanti peserta lulus SNMPTN tidak boleh mendaftar SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Kecuali bagi yang tidak lulus SNMPTN. (esy/jpnn)