Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesinetron RR Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kombes Yusri: Hasil Tes Urine Positif

Senin, 19 Oktober 2020 – 17:08 WIB
Pesinetron RR Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kombes Yusri: Hasil Tes Urine Positif - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: Antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis sinetron berinisal RR, 17, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan artis peran laki-laki. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pesinetron itu.

"Hasil tes urine, positif metamfetamin, masih berproses dan pendalaman karena kami kejar pelaku-pelaku pemasok itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (19/10).

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan berdasar pemeriksaan, artis sinetron itu mengaku sudah berkali-kali mengonsumsi sabu-sabu.

Dari pemeriksaan awal, RR sudah membeli sebanyak 5 kali barang haram tersebut. Adapun narkoba yang diamankan polisi dari tangan tersangka yakni 0,4 gram sabu.

RR mengaku membeli dari tangan seseorang berinisial P. Saat ini, P sendiri masih buronan polisi.

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran kepada beberapa orang yang disebut menjadi pemasok narkotika kepada artis tersebut.

Yusri mengatakan bahwa RR bersikap kooperatif saat diamankan. Kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada beberapa orang yang disebut menjadi pemasok narkotika kepada artis tersebut.

Diketahui, kasus RR menambah panjang daftar artis yang terjerat narkotika tahun ini. 

Beberapa nama artis, di antaranya, Reza Artamevia, Dwi Sasono, dan Catherine Wilson, telah diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatanya, RR dipersangkakan pasal 114 KUHP, 112 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan satu lagi artis sinetron berinisial RR diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

BACA JUGA: Provokator Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Dewan Ini Akhirnya Diringkus

"Iya benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad. (mcr3/jpnn)

Artis sinetron berinisal RR, 17, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News