Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan

Selasa, 25 Juni 2024 – 19:05 WIB
Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan - JPNN.COM
Pelaku penganiayaan berinisial MS (26) ditahan Polresta Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan selama 12 jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

Probo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MS, 26, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA