Pesta Miras saat Puasa Lalu Keroyok Anggota TNI AL, Selamat Lebaran di Penjara Mas
Dua teman lainnya, Dwijaka dan Maulana kemudian ikut menggeroyok prajurit TNI AL itu.
Akibat pengeroyokan empat lawan satu itu, Praka Fauzi mengalami luma memar pada telinga kiri dan kanan, dan bagian atas kepala benjol.
Peristiwa penganiayaan menjelang magrib itu berakhir setelah warga sekitar dan anggota polisi melerainya. Praka Fauzi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gending.
Polisi kemudian menahan Usman dan Halim. Namun setelah memeriksa sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial (medsos), polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Dwijaka dan Maulana.
Keempatnya kemudian ditahan dan diperiksa intensif di Mapolres Probolinggo. Akhirnya terungkap, keempatnya sedang mabuk miras di siang hari bulan Ramadan.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Mereka kami ancam dengan hukuman lima tahun penjara,” kata kapolres. (ngopibareng/jpnn)