Pesta Narkoba, Lima Ibu Rumah Tangga Dibekuk
jpnn.com - CILACAP - Lima ibu rumah tangga yang sedang pesta narkoba diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Kamis (27/10).
Dari kelima tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap atau bong.
"Kelima pelaku ditangkap karena diduga sedang berpesta sabu di dalam rumah kontrakan di Perumahan Threson No. 38 RT 04, RW 11 Kelurah Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap," ungkap Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto SE seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group) hari ini.
Kelima pelaku tersebut adalah EV (34), warga Mangga dua Jakarta Pusat, EK (41), warga Arcawinangun, Purwokerto Banyumas, ML (34) warga asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, LA (26) warga asal Mangga dua Jakarta Pusat, serta SA (37) warga asal Margajaya, Kota Madya Bogor.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di kontrakkan yang disewa salah satu pelaku sering digunakan untuk pesta sabu sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, akhirnya kelima penghuni rumah kontrakkan berhasil ditangkap saat sedang memakai sabu-sabu pada Selasa (11/10) sekira pukul 19.30.
"Dari hasil tes urine, kelima ibu rumah tangga tersebut positif mengandung ampethamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita 2 (dua) bungkus / paket plastik klip isi Sabu berat kurang lebih 2,5 gram, dua unit HP, satu set alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah korek api gas, satu buah timbangan warna silver, lima lembar plastik klip serta uang sebanyak 1 juta rupiah.