Pesta Sabu di Kampung Pintu Air, 4 Remaja
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Utara mencokok empat remaja yaitu, Y, Bapuk, Onay dan Theponk saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di area Kampung Pintu Air, RT 01/07, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
“Kami juga mengamankan sebanyak tiga paket dengan masing-masing ukuran sekitar 0,2 gram beserta satu alat hisab atau bonk,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Jumat (9/2).
Dedi mengungkapkan, pihaknya beberapa pekan terakhir sudah mencari salah satu tersangka yaitu, Y. Y masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pascapengembangan kasus.
“Y itu pengedar sabu-sabu, sementara sisanya para remaja itu adalah pemakai saja,” tutur dia.
Sebelum menangkap mereka, polisi berhasil mengamankan dua pemuda yaitu, RR dan Kriting.
Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, dini hari.
“Dari situ kami menggali keterangan dan mendapatkan nama tersangka Y. Hasil penyisiran kami mendapat kabar mereka sedang pesta sabu di lokasi TKP, segera petugas menggerebek dan mengamankan para tersangka,” papar dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(kub/gob)